Home / Ngaji
Showing posts with label Ngaji. Show all posts
Showing posts with label Ngaji. Show all posts
AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
I.
SISTEM BERMADZHAB DALAM NU
A.
Pengertian Madzhab
Madzhab menurut bahasa berarti jalan, aliran, pendapat atau paham, sedangkan menurut istilah madzhab adalah metode dan hukum-hukum tentang berbagai macam masalah yang telah dilakukan, diyakini dan dirumuskan oleh imam mujtahid. Jadi, bermadzhab adalah mengikuti jalan berpikir salah seorang mujtahid dalam mengeluarkan hukum dari sumber Al-Qur’an dan hadits.
Setiap orang Islam diwajibkan mempelajari ajaran agamanya dan memahami hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an dan hadits. Namun kenyataannya tidak setiap orang mampu memahami dan mengamalkan isi kandungan dari dua sumber tersebut. Hanya sebagian saja yang mampu melakukan hal tersebut, dengan beberapa persyaratan yang ketat agar hasil ijtihadnya benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya para imam-imam madzhab, yakni Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Ibnu Hambali
B.
Dasar Hukum Bermadzhab
1. Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an ada petunjuk yang menjadi dasar perintah kewajiban mengikuti madzhab, yakni perintah Allah, agar kita mentaati Allah dan Rasul-Nya serta Ulil Amri. Kata “Ulil Amri” adalah orang yang memimpin atau memerintah, dan termasuk di dalamnya para ulama (ahli Ilmu), secara lebih khusus kita diperintah untuk mengikuti jalan pikiran para ulama, yakni bermadzhab.
2. Al-Hadits.
Disebut dalam banyak hadits agar kita mengikuti golongan paham yang paling besar dari umat Islam. itu dikarenakan kelompok paling besar (mayoritas) kemungkinan sangat kecil sekali untuk membuat kesepakatan guna menyeleweng hukum-hukum Islam.
3. Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan pendapat para ahli mujtahid pada suatu zaman sepeninggal Rasulullah mengenai suatu ketentuan hukum syariah.
Jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ adalah merupakan metode penetapan hukum yang wajib diamalkan.
C.
Sistem Bermadzhab
Bermadzhab pada masa sekarang ini tidak dapat dihindarkan lagi. Di kalangan Ahlussunah Wal jamaah bermadzhab merupakan suatu pilihan yang dilakukan oleh setiap muslim yang tidak berstatus sebagai mujtahid muthlaq. Pada dasarnya bermadzhab tidak bertentangan dengan sistem ijtihad dan sistem taqlid, tetapi justru untuk mengkombinasikan antara keduanya sesuai dengan proporsinya.
Dalam pandangan Ahlussunah wal jama’ah ada empat madzhab yang dianggap mu’tabar yang dikenal dengan “Al Madzaahibul Arba’ah”. Empat madzhab, ini adalah madzhab yang dianut mayoritas umat Islam dunia, yang secara tegas membela dan mengamalkan sunnah Nabi Muhammad SAW.
Ada tiga kelompok dengan pandangan masing-masing terhadap madzhab, yaitu :
1. Kelompok yang berkeyakinan bahwa bermadzhab merupakan satu-satunya cara yang menjamin untuk memahami dan menjalankan ajaran atau hukum dari Al-Qur’an dan hadits.
2. Kelompok yang secara serius menghapus madzhab-madzhab dan sistem bermadzhab serta mengajak langsung memahami Al-Qur’an dan hadits.
3. Para ulama nahdlatul ulama telah berhalaqoh di ponpes Denanyar Jombang untuk merumuskan pokok-pokok pendirinya mengenai madzhab dan bagaimana bermadzhab itu.
Adapun hasil keputusannya adalah sebagai berikut :
a. Sistem bermadzhab adalah cara yang terbaik untuk memahami dan mengamalkan ajaran atau hukum Islam dari Qur’an dan hadits.
b. Madzhab adalah :
1. Manhaj (metode) yang digunakan oleh seorang Mujtahid dalam menggali (Istimbath) ajaran / hukum Islam dari Al-Qur’an dan hadits.
2. Aqwal (ajaran/hukum) adalah hasil istimbath dari seorang mujtahid.
c. Bermadzhab adalah mengikuti suatu madzhab, dengan cara :
1. Bagi orang awam bermadzhab secara “qauli”
2. Bagi orang yang punya perangkat keilmuan tetapi belum mencapai tingkat mujtahid mutlak mustaqil, bermadzhab secara manhaji
d. Bermadzhab manhaji dilakukan dengan istimbath jama’i dalam hal-hal yang tidak ditemukan “aqwalnya” (ajaran/hukum) dalam empat madzhab oleh para ahlinya.
e. Bermadzhab secara “manhaji” maupun “qauli” hanya dilakukan dalam lingkup madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali.
II.
TAQLID
A. Arti Taqlid
Taqlid adalah mengikuti pendapat seorang mujtahid yang diyakini pendapat dan pemikirannya, karena pendapat cemerlang tersebut bersumber dan sesuai dengan Al-Qur’an dan hadits.
B. Hukum Taqlid
Berlaku taqlid dibenarkan oleh agama Islam sebagaimana firman Allah SWT yang artinya “maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui dalil-dalilnya”.
C. Taqlid Dalam perspektif NU
Taqlid bagi NU dengan pengertian yang telah didefinisikan di atas dan ditulis dalam berbagai kitab-kitab Syafi’iyah adalah mengambil atau mengamalkan pendapat orang lain tanpa mengetahui dalil-dalilnya
Taqlid dalam perspektif NU adalah merupakan pengamalan ajaran agama Islam dengan cara mengikuti beberapa pendapat ulama (syafi’iyah) yang proses pembelajarannya melalui silsilah sanad yang langsung berturut-turut sampai kepada penulisnya bahkan sampai kepada imam Syafi’i.
III.
ITTIBA’ TARJIH DAN TALFIQ
A.
ITTIBA’
Ittiba’ adalah orang yang mengikuti pendapat mujtahid dengan mengetahui dalil-dalilnya. Orang demikian disebut muttabi’, yaitu orang yang tidak mampu berijtihad, tetapi mengetahui dalil-dalil para mujtahid. Mereka disebut pula “muhaqqiqun” yaitu orang yang mampu meneliti, memeriksa dan menyelidiki mana pendapat yang lebih kuat dan lemah. Dan mereka dapat memilih pendapat-pendapat yang sehat (sohih maqbul), dan meninggalkan pendapat yang lemah (dho’if). Karena itu selain Al-Qur’an, sunnah Nabi, qoul, dan amal para sahabat, serta hasil ijtihad beberapa tabi’in dan para imam madzhab, para muttabi juga menjadi hujjah dalam agama dan ilmu syari’ah
B.
TARJIH
Tarjih adalah menguatkan salah satu dari dua dalil atas lainnya, sehingga diketahui yang lebih kuat, kemudian diamalkannya, dan disishkan yang lainnya atau tarjih berarti memenangkan salah satu diantara dua dalil yang bertentangan, karena ternyata yang satu lebih kuat daripada yang lainnya. Dalam tarjih, ada dua istilah yang perlu diketahui :
a. Yang lebih kuat disebut “rajih”
b. Yang lemah disebut “marjih”
Sebagian hukum syara’ , banyak yang dihasilkan dengan jalan ijtihad, yang dalilnya kebanyakan bersifat “dhonny”, sedangkan dalil-dalil dhonny ada yang tampak pada lahirnya, satu dengan yang lain bertentangan dan tidak dapat dikompromikan, sehingga para ulama terpaksa memilih salah satunya yang lebih kuat.
C.
TALFIQ
Talfiq adalah beramal dalam suatu masalah menurut hukum yang merupakan gabungan dari dua madzhab atau lebih. Contohnya tentang wudlu, yaitu urusan niat dan mengusap kepala :
a. Menurut madzhab Hanafi, niat tidak wajib dan kepala harus diusap minimal seperempatnya.
b. Menurut madzhab Syafi’I, niat wajib dan kepala harus diusap sebagian kecil.
c. Menurut madzhab Maliki, niat wajib, dan kepala harus diusap seluruhnya.
d. Menurut madzhab Hambali, niat wajib dan kepala harus diusap seluruhnya.
Seandainya ada yang berwudlu tanpa niat (mengikuti madzhab Hanafi) dan hanya mengusap sehelai rambutnya (Syafi’i mengikuti madzhab), maka melakukan demikian disebut Talfiq. Madzhab Syafi’i tidak membenarkannya karena tidak niat. Madzhab Hanafi tidak membenarkannya karena kepada diusap kurang dari seperempatnya. Begitu pula madzhab Maliki dan Hambali, tidak membenarkannya karena tidak ada niat kepala tidak diusap seluruhnya.
IV.
PRINSIP-PRINSIP AJARAN MADZHAB DALAM NU
A.
Ajaran Ahlus Sunnah Wal jama’ah di Bidang Aqidah
Golongan ahlussunah wal jama’ah dalam bidang akidah mengikuti rumusan imam Al-Asya’ari yang meliputi enam perkara yang lebih dikenal degan rukun iman. Beberapa contoh rumusan akidah Ahlus sunnah wal jama’ah adalah sebagai berikut :
1. Allah mempunyai sifat-sifat yang sempurna, sifat wajib adalah sifat-sifat yang harus ada pada Allah SWT yang berjumlah 20, sifat mustahil adalah sifat-sifat yang tidak boleh ada pada Allah yang berjumlah 20, dan sifat jaiz bagi Allah yang berjumlah 1 (satu) yaitu Allah itu boleh menciptakan sesuatu atau tidak.
2. Ahli kubur dapat memperoleh manfaat atas amal sholeh yang dihadiahkan orang mukmin yang masih hidup kepadanya seperti bacaan Al-Qur’an, dzikir, dan lain-lain.
3. Orang mukmin yang berdosa dan mati, nasibnya diakhirat terserah Allah, apakah akan diampuni atau mendapat siksa dahulu neraka yang bersifat tidak kekal.
4. Rezeki, jodoh, ajal, semuanya telah ditetapkan pada zaman azali. Perbuatan manusia telah ditakdirkan oleh Allah, tetapi manusia wajib berikhtiar untuk memilih amalnya yang baik.
5. Surga dan neraka serta penduduknya akan kekal selama-lamanya.
Dan masih banyak prinsip-prinsip pokok akidah yang lain.
B.
Ajaran Ahlus Sunnah Wal Jama’ah di Bidang Syari’ah
Dalam bidang syari’ah (fiqih) kaum Ahlus sunnah Wal jama’ah berpedoman pada empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali). Hal-hal yang perlu diketahui adalah : 1. Membaca sholawat berarti menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya.
2. Menyentuh dan membawa Al-Qur’an harus suci dari hadats kecil dan besar.
3. Membaca tahlil, sholawat, surat yasin disunnahkan.
4. Membaca do’a qunut pada sholat shubuh disunnahkan.
5. Membaca Al-Qur’an di kuburan dibolehkan dan disunnahkan.
6. Sholat fardlu yang tertinggal atau lupa tidak dikerjakan wajib diqadla.
7. Ziarah kubur hukumnya sunnah bila bertujuan untuk mengambil pelajaran dan mengingat akhirat dan untuk mendo’akan orang Islam, dan lain-lain.
C.
Ajaran Ahlussunnah Wal jama’ah di Bidang Akhlaq
Kaum Ahlus sunnah Wal Jama’ah dalam bidang akhlaq atau tasawuf mengikuti imam Abu Qasim Al-Junaidi dan Imam Ghozali berkata “bahwa tujuan memperbaiki akhlaq itu adalah untuk membersihkan hati dari kotoran hawa nafsu dan marah, sehingga hati menjadi suci bagaikan cermin yang dapat menerima nur cahaya Tuhan”. Menurut imam Junaidim ada tiga tingkat dasar dalam menempuh tarekat :
1. Takhali, yaitu mengosongkan diri dari sifat-sifat tercela baik lahir maupun batin.
2. Tahali, yaitu mengisi diri dan membiasakan diri dengan sifat-sifat terpuji.
3. Tajalli, yaitu mengamalkan sesuatu yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
D.
Ajaran Ahlus Sunnah Wal Jama’ah di Bidang Sosial Kemasyarakatan dan
Politik
Dalam bidang sosial kemasyarakatan dan politik, kaum Ahlus Sunnah Wal jama’ah mampunyai prinsip dan ciri khas yang berbeda dengan golongan lain. Dalam beberapa hal ada persamaan pendapat dan dalam hal lainnya ada perbedannya. Hal ini tampak jelas dalam beberapa masalah, antara lain : 1. Masalah Khilafiyah
Dalam masalah kepemimpinan dan pemerintahan wajib ditegakkan sebagai pewaris kepemimpinan Rasulullah SAW. namun bentuk kongkritnya diserahkan kepada umatnya sendiri, sebab dalam mengurus urusan dunia, ajaran Islam menyerahkannya pada umat dengan jalan bermusyawarah untuk memperoleh hasil yang terbaik dan bermanfaat.
Allah berfirman yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman Taatlah kamu sekalian kepada Allah dan kepada Rasul-nya dan ulil Amri dari kamu sekalian” (Qs. An-Nisa’ : 59)
Yang dimaksud ulil amri adalah khalifah penguasa yang kepemimpinannya wajib diikuti oleh rakyatnya, kewajiban mentaati disini dengan syarat pemerintahan harus dijalankan atas dasar prinsip kebenaran dan berlaku adil.
2. Masalah Persaudaraan dan Perbedaan Pendapat
Pendirian Ahlussunnah Wal jama’ah bahwa semua muslim adalah bersaudara dan jika, terjadi perbedaan pendapat (perselisihan) diusahakan “islah” (berdamai), menurut prosedur yang telah ditetapkan. Jika terjadi perselisihan dan kesalahan hasur dicari jalan keluarnya dan diperbaiki menurut tata cara yang disepakati.
3. Masalah Dosa
Perbuatan dosa adalah perbuatan yang dilakukan tidak berdasarkan perintah agama dan bertentangan dengan ajaran agama ahlus Sunnah Wal Jama’ah berpendirian bahwa setiap orang yang menyekini kebenaran syahadatain. Betapa besar dosanya, dia tetap dianggap sebagai muslim. Agar supaya kita tidak terjerumus dalam perbuatan dosa baik kecil maupun besar, maka perlu menyadari akibat perbuatan dosa yang kita lakukan. Dengan demikian kita dapat mengendalikan hawa nafsu dan berpikir lebih jauh setiap tindakan yang akan dilakukan dan akibatnya.
Surat Yasin
barangkali menjadi salah satu surat dalam al-Qur’an yang paling sering dibaca,
bahkan dihafal oleh mayoritas umat muslim. Karena surat ini lazim diamalkan
pada tiap-tiap malam Jum’at atau ketika pada acara tahlilan dan acara-acara
lainnya. Namun, tahukah kita, apa kandungan sebenarnya dari surat Yasin
tersebut, sehingga nabi menganjurkan kita untuk sering membacanya? Bahkan
dikatakan surat Yasin itu ibarat jantungnya al-Qur’an.
Melalui kitab tafsir
surat Yasin karya Syaikh Hamami Zadah inilah kita akan menggali khazanah surat
Yasin yang luar biasa. Kitab ini memang sederhana tapi sebenarnya mengandung
pelajaran aqidah dan kesufian yang cukup mendalam.
Kitab ini adalah
kitab Fikih yang sangat masyhur, terutama di kalangan pesantren, karena kitab
ini menjadi salah satu referensi pembelajaran di pesantren-pesantren. Kitab
yang ringkas namun padat ini adalah karya Syaikh al-Imam al-Alim al-Allamah
Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Asy-Syafi’i. Kitab ini memuat
berbagai persoalan fikih terkait banyak hal. Berikut garis besar isinya
membahas: Hukum-hukum bersuci, hukum-hukum shalat, hukum-hukum zakat, hukum
puasa, hukum haji, hukum jual beli dan berbagai transaksi lainnya.
Hukum-hukum pembagian
waris dan wasiat, Perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya,
hukum-hukum jinayat, berbagai macam hukum Had {hukuman}, Hukum-hukum Jihad,
hukum-hukum buruan sembelihan dan makanan, hukum sumpah dan nadzar, hukum
peradilan dan persaksian, dan hukum-hukum memerdekaan budak.
Kitab ini banyak
dikaji dan dipelajari di berbagai pondok pesantren di nusantara. Kitab ini
merupakan salah satu kitab rujukan di bidang fikih. Pembahasan fikih dalam
kitab ini cukup lengkap dan mendetail. Berikut adalah rincian garis besarnya: shalat, wudhu, sujud sahwi, azan dan iqamah,
shalat-shalat sunnah, shalat berjamaah, shalat jumat, shalat jenazah, zakat,
puasa, iktikaf, haji dan umrah, bab jual beli, bab wakalah dan qiradh, bab
ijarah (sewa-menyewa), ariyah (pinjam-meminjam), bab hibah, wakaf, ikrar
(pengakuan), wasiat, dan bab faraidh.bab nikah, bab jihad, bab peradilan, bab
dakwaan (tuduhan) dan bayinah (alat bukti), dan bab memerdekakan budak.
Kitab ini
mengajak memperkuat iman dan keyakinan, dan menjelaskan cara keduanya itu
menjadi kuat. Dengan keyakinan yang kuat, hal-hal ukhrawi yang tidak nampak
seolah-olah kelihatan, sehingga selalu melihat diri kita - diakhirat menghadap
Allah - yang disertai rasa takut (khauf) dan berharap (roja'), juga menjelaskan
bagaimana berhubungan dengan Allah maupun kepada sesama manusia. Kita akan
selalu mencintai Allah dan menjadikan semua hidup kita untuk mengabdi
kepada-Nya, menjalankan hal-hal yang baik, dan meninggalkan hal-hal yang buruk.
Secara etimologi
al-mawaidh al-’usfuriyah mempunyai arti nasihat-nasihat ringan. Kitab Kuning
Pesantren Ushfuriyah yang tidak terlalu tebal ini merupakan karya dari Syech
Muhammad bin Abu Bakar Al-’Ushfury, di dalamnya kitab ini berisi 40 hadits Nabi
yang patut kita dijadikan pegangan hidup dan tuntunan bagi kita semua sebagai
umat Islam. Untuk menguatkan pemahaman terhadap hadits yang disampaikan dalam
kitab ini, maka pengarang selalu menyertakan hikayat atau cerita nyata pada
setiap haditsnya, penyertaan hikayat tersebut tentunya yang berhubungan dengan
hadits tersebut. Ada kalanya hikayat dalam Kitab Kuning Pesantren Ushfuriyah
Terjemah Ma'na Petuk itu bersumber dari hadits nabi, ada pula yang bersumber
dari atsar (perkataan para sahabat).
Kitab Kuning
Pesantren Fathul Izar ini membahas tentang rahasia-rahasia dan faidah penting
yang berkenaan dengan nikah, memuat beberapa faidah penting tentang perkawinan.
Meliputi tentang hubungan seks suami istri (bersenggama), rahasia di balik
waktu-waktu yang tepat untuk melakukan hubungan seks suami istri, tata cara
melakukan hubungan seks suami istri yang baik dan benar yang sesuai dengan
syariat islam, serta membahas rahasia-rahasia dan keunikan tersendiri tentang
penciptaan seorang gadis. Pada bagian akhir buku ini juga terdapat
nasehat-nasehat kepada para pengantin baru.
Kitab Kuning
Pesantren Fathul Izar ini adalah kitab yang bisa kita dijadikan referensi bagi
kaum muslimin, khususnya untuk pemuda yang akan melangkan ke jenjang permenikahan
agar lebih mengerti dan faham didalam menghadapi permasalahan-permasalahan
penting tentang perempuan dan permasalahan seks menurut tinjauan agama Islam.
Kitab “Bidayatul
Hidayah” karya ulama besar Abu Hamid Muhammad al-Ghazali ini banyak
disebut-sebut sebagai Mukadimah Ihya Ulumuddin, karya masterpiece beliau yang
sangat monumental itu.
Kitab ini membahas proses awal
seorang hamba mendapatkan hidayah dari Allah Ta’ala, dimana sang hamba sangat
membutuhkan pertolongan dan bimbingan dari-Nya. Juga menjelaskan seputar
halangan maupun rintangan yang tersebar di sekitarnya, yaitu ketika sang hamba
berusaha untuk mendekatkan diri kepada Sang Maha Pencipta, melalui tata cara
dan adab yang benar.
Kitab ini secara
garis besar berisi tiga bagian. Yakni, Bagian tentang adab-adab ketaatan,
bagian tentang meninggalkan maksiat, dan bagian tentang bergaul dengan manusia,
Sang Maha Pencipta, dan sesama makhluk. Menurut al-Ghazali, jika hati kita
condong dan ingin mengamalkan apa-apa yang ada di buku ini, maka berarti kita
termasuk seorang hamba yang disinari oleh Allah dengan cahaya iman di dalam
hati.
Menurut Sayyid Bakri
Al-Makki, Dalam Kitab Kifayatul Atqiya Wa Minhajul Ashfiya: "Ada tiga ilmu
yang harus dipelajari dan hukumnya "Fardhu 'Ain", yaitu: 1. Ilmu yang
dapat menghantarkan kepada sahnya ibadah, yaitu ilmu syari'at atau ilmu fiqih,
2. Ilmu yang dapat menghantarkan kepada sah atau validnya berkeyakinan, yaitu
ilmu tauhid atau ilmu aqidah, 3. Ilmu yang dapat membersihkan atau mensucikan
hati, yaitu ilmu tasawuf.
Akhlaqul lilbanin
adalah sebuah kitab akhlaq kecil yang terdiri dari beberapa bab kitab ini di
susun oleh Al Ustadz Umar Achmad Baraja, dengan bahasa arab yang mudah
diterjemahkan baik secara inayah maupun lafdziyah, selain mudah diterjemahkan
kitab ini juga mudah dicerna isinya, karena bahasanya yang sesuai dengan
peruntukannya. Sebagaimana namanya, kitab ini diperuntukkan untuk anak
laki-laki (lil banin).
Kitab Sulamuttaufiq yang
dikarang oleh Syeikh Abdulloh Bin Husain Bin Thohir Bin Muhammad Bin Hisyam
Ba’alawy Adalah Sebuah Kitab Yang Sangat Penting, Yang Isinya Menyangkut
Beberapa Kewajiban Bagi Semua Muslim, Mulai Dari Bab Pertama Menerangkan:
Kewajiban Bagi Orang Mukallaf. Lalu Bab Kedua: Perihal Tentang Janzah, Bab
Ketiga: Tentang Jual-Beli, Bab Ke Empat: Tentang Nafkah, Iman & Ihlas,
Murtad. Dan Bab Ke Lima Menerangkan Tentang Taubat.
Kitab
Sulam al munajat adalah syarah atas kitab (matan) Safinah al-Shalah karya
As-Sayyid 'Abdullah bin 'Umar al-Hadrami. Kitab Safinah al-Shalah berisi
tuntunan praktis tentang shalat, dari sejak cara-cara bersuci sampai dengan
pelaksanaan shalat, menurut mazhab Imam al-Syafi'i. Mengenai sistematika
isinya, kitab matan ini terdiri atas tiga bagian yaitu, pendahuluan, isi, dan
penutup. Pendahuluan berisi hamdalah dan shalawat; isi, meliputi dua bagian
yaitu, akidah (makna kalimat Syahadatain), dan tuntunan shalat; sedang penutup
berisi shalawat. Melihat porsi isi kitab tersebut, tepatlah dikatakan, kitab
itu kitab fiqh. Karena singkatnya uraian, maka dalam buku itu tidak menunjukkan
dalil-dalil, masalah-masalah, dan alternatif-alternatif yang mungkin ada di
luar tuntunan shalat itu sekalipun masih dalam lingkungan mazhab Imam
al-Syafi'i.
Syarah Syeikh Nawawi
atas masalah – masalah aqidah dan keimanan, seperti masalah rukun iman dan
berbagai macam permasalahan yang berkembang,
Sekalipun kitab ini
relatif kecil, namun penting untuk kita kaji agar kita dapat menata dan
meningkatkan kualitas keimanan.
Kitab ini menyajikan tentang wasiyat Rasul kepada Sayyidina Ali KRW.
Semua mu’min haruslah
percaya dengan sesuatu yang ghaib. Dan barang siapa tidak percaya maka dia
dikatakan tidak beriman. Sedangkan Mu’jizat Rosul dan karomah para wali itu
semua termasuk hal yang ghaib. Kitab ini menerangkan tentang karomah para
wali-wali Allah.
15. Mukhtashor Abi Jamroh
15. Mukhtashor Abi Jamroh
Kitab ini menerangkan
tentang fadhilah bulan rojab sesuai keterangan dari Al Qur’an, hadits, atsar,
dan kisah-kisah.
Dan juga menerangkan
tentang puasa pada hari pertama, dan kiyamul-lail pada malam pertama bulan
rojab. Dan juga do’a-do’a di dalam bulan rojab. Dan lain-lainnya.
Kitab ini teridiri
atas empat pembahasan ditambah denga penutup. Disini akan dikemukakan setitik
gambaran tentang wanita yang pada dasarnya terkait dengan pembahasan-pembahasan
sebelumnya. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan nilai tambah seperti yang
diharapkan, sehingga materi yang disajikan menjadi lebih luas dan sempurna.
Adapun mengenai empat pembahasan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Hak istri atas suami,
2. Hak suami atas istri,
3. Keutamaan shalat di
rumah bagi wanita, dan 4. Larangan bagi
laki-laki melihat wanita lain dan sebaliknya.
Qurratul ‘Uyun karya
Syeikh Muhammad Al Tahami bin Madani yang ditulis sebagai uraian penjelasan
bagi karya Syaikh Qasim bin Ahmad bin Musa bin Yamun. merupakan khazanah kitab
kuning yang termasyhur di pesantren, sebuah panduan untuk menahkodai bahtera
rumah tangga dan menuntun langkah dalam menelusuri lika-liku kehidupan seksual:
mulai dari keutamaan menikah, memilih jodoh yang sesuai, adab bersetubuh dengan
pasangan, posisi-posisi senggama yang paling nikmat, hingga pentingnya puncak
kepuasan (orgasme) dicapai secara bersamaan oleh suami-istri.
Qurratul ‘Uyun juga
membahas hal ihwal terkait walimah, waktu yang tepat untuk melangsungkan
pernikahan, saat paling pas untuk bersetubuh, nasihat agar suami-istri saling menyayangi,
serta tanggung jawab orang tua dalam mendidik anak. Dengan kandungan yang padat
dan berharga, kitab ini telah dipraktekkan para kiai, santri, dan masyarakat
Islam pada umumnya berabad lamanya.
Kitab ini adalah
ringkasan tentang ilmu akhlaq ad-diniyyah. Yakni, dasar-dasar ilmu yang untuk
memperbaiki hati dan panca indra. Adapun hasil daripada ilmu ini adalah baiknya
hati dan semua panca indra yang mengangkat derajat baik di dunia dan akhirat.
Kitab ini menerangkan
tentang akhlaq dan tata karma seorang murid dalam mencari ilmu baik kepada guru
dan lainnya.
Dan kitab ini
dilengkapi dengan terjemah bahasa jawa oleh Ky Muhammad Zubair bin Zain.
Kitab ini menerangkan
tentang pendidikan awal dibidang akhlaq yang terpuji. Bagi para pencari ilmu
agama.Yang didalamnya berisi adab dalam mencari ilmu sehingga bisa mendapatkan
ilmu yang bermanfaat.
Progam Pemula untuk
membaca kitab kuning AMTSILATI adalah kitab yang berisi metode praktis untuk
mempelajari Al-Qur'an dan membaca kitab kuning, yang di susun oleh KH TAUFIQUL HAKIM.
Kitab yang sangat
terkenal dan diajarkan di Madrasah diniyyah awaliyah dan di Pesantren ini di
sajikan dengan keterangan bahasa jawa oleh Kh Bisri Musthofa Rembang.dan di
beri nama ROWIHATUL AQWAM. Kitab Ini Menerangkan Tentang Ilmu Tauhid dan lebih
dikenal dengan 'Aqoid 50.
Kitab ini lazim
diajarkan di Pesantren dan madrasah diniyyah Kitab ini biasa disebut dengan
Nadhom 'Imrithi. kali ini kami hadirkan dengan makna gandul yang disusun oleh
Kyai Muhammad Hasyim al-Padangany.
Ilmu Mantiq, sudah
masyhur dikalangan pesantren dan para santri, dikarenakan ilmu ini memiliki
tingkat penalaran yang cukup rumit. Dibutuhkan daya fikir yang tinggi guna
menguasai disiplin ilmu yang satu ini. Terlepas dari itu semua, terdapat kitab
mantiq yang masyhur diajarkan oleh para ustadz dan kiai dipesantren, yaitu
IDHOHUL MUBHAM.
Kitab Syarah
Mukhtashar Jiddan ‘ala Matni al-Jurumiyyah merupakan sebuah kitab dasar dalam
ilmu nahwu yang merupakan sharh dari kitab matan al-jurumiyah karangan Imam
al-Shanhaji atau lebih dikenal sebagai Ibnu Ajurum. Kitab ini, sebagaimana
kitab matannya, merupakan kitab yang sangat populer di kalangan santri dan
termasuk satu dari sekian mata pelajaran yang distandarisasikan untuk kalangan
santri pemula di pesantren.
Kitab ini terdiri
dari 25 bab dan dilengkapi dengan taqrizdât di bagian awal kitab. Taqridzât ini
ditulis oleh salah seorang pecinta muallif yang namanya tidak disebutkan,
membahas secara singkat namun menukik pada materi substansial ilmu nahwu.
Selanjutnya, dalam taqridzât ini pula disinggung sekilas pertumbuhan embrional
ilmu nahwu, yang diawali oleh rintisan seorang sahabat yang bernama Abu
al-Aswad al-Duâly, serta hadits-hadits yang menyebut arti penting dan kedudukan
ilmu nahwu.
Tuhfah Al-Athfal
merupakan salah satu kitab yang didalamnya membahas tentang pelajaran ilmu
tajwid dalam bentuk nadhom atau bait-bait menggunakan bahar rojaz. Kitab ini
dikarang oleh seorang ulama kenamaan asal Mesir bernama Syeikh Sulaiman Bin
Husain Bin Muhammad Aj-Jamjury.
Syekh Nawawi Banten
memiliki nama lengkap Abu Abd al-Mu’ti Muhammad Nawawi ibn Umar al-Tanara
al-Jawi al-Bantani. Ia lebih dikenal dengan sebutan Muhammad Nawawi al-Jawi
al-Bantani. Dilahirkan di kampong Tanara, Serang, Banten pada tahun 1815 M/1230
H. pada tanggal 25 Syawal 1314 H/1897 M. nawawi menghembuskan nafasnya yang
terakhir di usia 84 tahun. Ia dimakamkan di Ma’la dekat makam Siti Khadijah,
Ummul Mukminin istri Nabi. Sebagai tokoh kebanggaan umat islam di jawa khususnya
di Banten, Syeikh Nawawi telah menulis paling tidak tentang 9 bidang disiplin
ilmu pengetahuan, yaitu tafsir, fiqf, ushul al-Din, Ilmu Tauhid (teologi),
tasawuf (mistisme), kehidupan Nabi, tata bahasa Arab, Hadits dan akhlak (ajaran
moral islam). Salah satu dari karya
beliau adalah Kitab At-Tausyih, Syarh ‘ala Fatkhu al-Qarib al-Mujib. Kitab fiqh
ini merupakan komentar terhadap karya Ibn Qasim al-Ghazi.
Kitab Al Waroqot
adalah kitab yang membahas tentang ilmu Usul Fiqih karya Abu Al Ma’ali Abdul
Malik Imam Al Haromain. Kitab ini adalah salah satu kitab usul fiqih madzhab
Syafi’I yang terbaik. Sekalipun kecil, namun padat isinya, besar manfaat dan
tampak sekali barokahnya.
Kitab Waroqot Imam Haromain ini
memiliki daya tarik yang luar biasa bagi sebagian ulama dan pelajar. Kitab ini
hampir menjadi pegangan pokok pelajaran usul fiqih tingkat menengah di seluruh
pondok pesantren. Banyak ulama yang mensyarahinya, ada yang luas, ada yang
singkat dan ada pula yang berbentuk nadhom. Di antara syarah syarah Al Waroqot
yang terbaik adalah syarah yang ditulis oleh Imam Jalaluddin Abdullah bin
Muhammad Al Mahalli As Syafi’i, dan kitab syarah Waroqot disyarahi lagi oleh
As-Syeikh Ahmad bin Muhammad Ad-Dimyathi.
Kitab
Syarh At-Tahrir ‘ala Tuhfah al-Thullab, Yaitu sebuah kitab karya Syaikhul Islam
Abu Yahya Zakariya al-Anshori (823-926H)
Subscribe to:
Posts (Atom)


