Akad nikah sah secara syar’i jika memenuhi
rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Rukun-rukun nikah menurut jumhur ulama ada
lima, yaitu adanya mempelai pria, adanya mempelai wanita, adanya wali nikah, hadirnya
dua orang saksi, dan akad ijab-qabul. Masing-masing rukun tersebut ada
syaratnya. Khusus tentang ijab qabul, ada 4 syarat, yaitu:
1. Ijab dan qabul
dilakukan dalam satu majlis
2. Kesesuaian antara
ijab dan qabul. Misalnya wali mengatakan: “Saya nikahkan anda dengan putri saya
Khadijah..”, kemudian calon suami menjawab: “Saya terima nikahnya Fatimah ...”,
maka nikahnya tidak sah, karena antara ijab dan qabul tidak sesuai.
3. Yang melaksanakan
ijab (wali) tidak menarik kembali ijabnya sebelum qabul dari pihak lain (calon suami).
Jika sebelum calon suami menjawab wali telah menarik ijabnya, maka ijab dan qabul
seperti ini tidak sah.
4. Berlaku seketika,
maksudnya nikah tidak boleh dikaitkan dengan masa yang akan datang. Jika wali
mengatakan: “Saya nikahkan anda dengan putri saya Khadijah besok atau besok
lusa”, maka ijab dan qabul seperti ini tidak sah.
Yang dimaksud dengan ijab qabul dilakukan dalam
satu majlis pada syarat pertama, adalah ijab dan qabul terjadi dalam satu
waktu. Suatu akad ijab dan qabul dinamakan satu majlis jika setelah pihak wali
selesai mengucapkan ijab, calon suami segera mengucapkan qabul. Antara ijab dan
qabul tidak boleh ada jeda waktu yang lama. Sebab jika ada jeda waktu lama
antara ijab dan qabul, qabul tidak dianggap sebagai jawaban terhadap ijab.
Ukuran jeda waktu yang lama, yaitu jeda yang mengindikasikan calon suami
menolak untuk menyatakan qabul. Antara ijab dan qabul tidak boleh diselingi
dengan perkataan yang tidak terkait dengan nikah sekalipun sedikit, juga
sekalipun tidak berpisah dari tempat akad.
Berdasarkan pengertian tersebut, ijab dan qabul tidak
harus dilakukan antara dua pihak dalam satu tempat. Para ulama imam madzhab
sepakat tentang sahnya akad ijab dan qabul yang dilakukan oleh dua pihak yang
berjauhan melalui sarana surat atau utusan. Misalnya ijab dan qabul dilakukan
melalui surat atau utusan dari wali yang dikirimkan kepada calon suami. Jika
akad ijab dan qabul melalui surat, yang dimaksud dengan majlis akad yaitu
tempat suami membaca surat yang berisi ijab dari wali di hadapan para saksi,
dan jika calon suami setelah membaca surat yang berisi ijab dari wali segera
mengucapkan qabul, maka akad dipandang dilakukan dalam satu majlis. Jika akad ijab
dan qabul melalui utusan, yang dimaksud dengan majlis akad yaitu tempat utusan
menyampaikan ijab dari wali pada calon suami di hadapan para saksi, dan jika
setelah utusan menyampaikan ijab dari wali, calon suami segera mengucapkan
qabul, maka akad dipandang telah dilakukan dalam satu majlis.
Pada zaman dahulu, akad antara dua pihak yang
berjauhan hanya terbatas melalui alat komunikasi surat atau utusan. Dewasa ini,
alat komunikasi berkembang pesat dan jauh lebih canggih. Seseorang dapat
berkomunikasi melalui internet, telepon, atau melalui tele-conference secara
langsung dari dua tempat yang berjauhan. Alat komunikasi telepon atau hand
phone (HP), dahulu hanya bisa dipergunakan untuk berkomunikasi lewat suara
(berbicara) dan Short Massage Service (SMS: pesan singkat tertulis).
Saat ini teknologi HP semakin canggih, di antaranya adalah fasilitas jaringan 3G.
3G atau third generation adalah istilah yang digunakan untuk sistem
komunikasi mobile (hand phone) generasi selanjutnya. Sistem ini akan
memberikan pelayanan yang lebih baik dari apa yang ada sekarang, yaitu
pelayanan suara, teks dan data. Jasa layanan yang diberikan oleh 3G ini adalah jasa
pelayanan video, akses ke multimedia dan lain-lain. Dengan fasilitas
ini, yakni dengan video call, seseorang dapat berkomunikasi langsung
lewat suara dan melihat gambar lawan bicara.
Oleh sebab itulah, jika akad ijab dan qabul
melalui surat atau utusan disepakati kebolehannya oleh ulama madzhab, maka akad
ijab dan qabul menggunakan fasilitas
jaringan 3G, yakni melalui video call lebih layak untuk
dibolehkan. Dengan surat atau utusan sebenarnya ada jarak waktu antara ijab
dari wali dengan qabul dari calon suami. Sungguhpun demikian, akad melalui
surat dan utusan masih dianggap satu waktu (satu majlis). Sedangkan melalui video
call, akad ijab dan qabul benar-benar dilakukan dalam satu waktu. Dalam
akad ijab qabul melalui surat atau utusan, pihak pertama yakni wali tidak
mengetahui langsung terhadap pernyataan qabul dari pihak calon suami. Sedangkan
melalui video call, lebih baik dari itu, yakni pihak wali dapat
mengetahui secara langsung (baik mendengar suara maupun melihat gambar) pernyataan
qabul dari pihak calon suami, demikian pula sebaliknya. Kelebihan video call
yang lain, para pihak yakni wali dan calon suami mengetahui secara pasti kalau
yang melakukan akad ijab dan qabul betul-betul pihak-pihak terkait. Sedangkan
melalui surat atau utusan, bisa saja terjadi pemalsuan.
Dengan demikian akad ijab dan qabul melalui video
call sah secara syar’i, dengan catatan memenuhi syarat-syarat akad
ijab dan qabul yang lain, serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat sah
nikah yang lain. Apabila akad ijab dan qabul melalui video call sah
antara wali dengan calon suami, maka sah juga untuk akad tawkil (mewakilkan)
dari pihak wali kepada wakil jika wali mewakilkan akad nikah pada orang lain.
Bahkan sah juga akad ijab dan qabul melalui video call antara wakil dengan
mempelai pria.
Sekalipun demikian, alangkah baiknya akad ijab dan
qabul dilakukan secara normal dengan bertemunya masing-masing pihak secara
langsung. Ijab dan qabul dilakukan via video call apabila memang
diperlukan karena jarak yang berjauhan dan tidak memungkinkan untuk masing-masing
pihak bertemu secara langsung.
Wallahu ‘alam bish-shawab. *hom)
No comments