Posted: 06 Mar 2017 07:10 AM PST
Saat ini Pemerintah memanggil putra-putri terbaik lulusan SMU sederajat untuk mengikuti seleksi calon siswa/taruna pada 8 sekolah kedinasan. Waktu pendaftaran untuk 8 sekolah ikatan dinas dilakukan secara online serentak pada tanggal 9 – 31 Maret 2017.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, tahun 2017 ini jumlah mahasiswa/taruna mencapai 8.348 orang.
"Ada beberapa sekolah ikatan dinas yang jumlahnya bertambah, seperti IPDN yang tahun lalu hanya 900 orang, tahun ini menjadi 1.689 orang," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (01/02).
Bagi yang mau mendaftar, Setiawan mengingatkan agar benar-benar cermat dan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Sebab untuk bisa mendaftar harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik dan NIK Kartu Keluarga. Kalau tidak cocok antara keduanya, otomatis akan ditolak. Ditambahkan, pelamar juga hanya bisa mendaftar di satu sekolah ikatan dinas.
"Kalau ada yang memaksakan, dia akan gugur secara otomatis, bukan diambil salah satu," tegasnya.
Seperti halnya tahun lalu, setelah melalui pendaftaran secara online, seleksi dilakukan secara bertahap di kementerian/lembaga masing-masing. Ada yang melakukan seleksi sebelum atau sesudah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Tes (CAT).
"Misalnya ada yang melakukan tes kesamaptaan, dan lain-lain. Itu kita serahkan ke masing-masing kementerian/lembaga," ujar Setiawan yang didampingi Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Arizal.
Hal yang sedikit berbeda dengan tahun lalu, kali ini pemerintah memungut biaya sebesar Rp 50.000 per peserta yang akan mengikuti SKD dengan CAT. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara.
Selain itu, ada beberapa Sekolah Kedinasan yang memungut biaya pendaftaran, yakni PKN STAN (Kemenkeu), STTD (Kemenhub), STIS (BPS) dan STMKG (BMKG).
"Pengaturannya dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga," imbuh Deputi SDM.
Ditegaskan, hanya peserta yang telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi yang dapat mengikuti pendidikan. Sedangkan pengangkatan menjadi CPNS baru dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan dan memperoleh ijazah dari lembaga pendidikan kedinasan bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga bersangkutan dan pemda yang melakukan pola pembibitan bagi lulusan STTD. Tetapi semua itu berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Setiawan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan calon siswa/taruna pada 8 sekolah kedinasan ini.
"Tidak ada satu orang atau pihak manapun yang bisa membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu. Jadi jangan percaya calo," tegas Setiawan.
Berikut daftar instansi dengan jumlah dan waktu pendaftarannya:
1 Kementerian Keuangan (PKN STAN) 4.920 orang 9 – 31 Maret 2017
2 Kementerian Dalam Negeri (IPDN) 1.689 orang 9 – 31 Maret 2017
3 Kementerian Perhubungan (STTD) 165 orang 9 – 31 Maret 2017
4 Kemenkum HAM (Poltekip dan Poltekim) 500 orang 9 – 31 Maret 2017
5 Badan Intelejen Negara (STIN) 124 orang 9 – 31 Maret 2017
6 Badan Pusat Statistik (STIS) 600 orang 9 – 31 Maret 2017
7 Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG) 250 orang 9 – 31 Maret 2017
8 Lembaga Sandi Negara (STSN) 100 orang 9 – 31 Maret 2017
Total Jumlah 8.348 orang
Untuk melakukan pendaftaran, silahkan lihat di website KLIK DISINI
No comments